TEKSNEWS.COM – Tim kuasa hukum dari tersangka kasus debt collector laporan dari selebgram Clara Shinta, Leslu Wattimena alias LW (34) mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan Restorative Justice (RJ).

Selaku perwakilan Tim kuasa hukum, Hendry Noya, menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah memperlakukan kliennya dengan baik.

“Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami,” ujar Hendry kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Februari 2023.

“Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan Restorative Justice,” sambungnya.

Dikatakannya, ia mengklaim kliennya merupakan pekerja debt collector yang terikat regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) sebagai surat tugas.

Lebih lanjut, sebagai kuasa hukum LW, dirinya meminta maaf atas tindakan dalam video yang viral di media sosial terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat ingin menarik mobil dari Clara.

“Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini,” ucapnya.

Meski kedatangannya untuk mengajukan RJ, ia mengaku belum bertemu dengan pihak Clara atau pun Aiptu Evin. Sehingga kedatangannya meminta kepolisian untuk memfasilitasi mediasi.

“Tadi pihak penyidik mengatakan silakan saja. Silakan kalau mau mengajukan RJ,” ucapnya.

“Kita ajukan dulu, entah tanggapannya seperti apa, dimediasi oleh kepolisian. Kira-kira begitu,” tandasnya.***

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.