Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

- Pewarta

Sabtu, 29 Juni 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

TEKSNEWS.COM  Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun, tuntutan SYL tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada hari ǰJumat, 28 Juni 2024.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak menyampaikan di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 28 Mei 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Meyer Simanjuntak.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar.”

“Dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” ujar JPU.

Jaksa KPK juga menjelaskan hal yang memberatkan hingga meringankan tuntutan SYL dalam perkara tersebut.

Dimana salah satu hal yang memberatkan SYL yakni melakukan tindak pidana korupsi dengan motif tamak.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.”

“Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” tutur Jaksa.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan tuntutan hukuman SYL yakni usia nya yang telah lanjut usia.

“Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” ucapnya.

SYL diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya.

Yaitu Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Heijakarta.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada, KPK Penjarakan 3 Orang
Unggah Foto Bareng Raja Charles, Prabowo Subianto Sampaikan Hormat dan Undang Berkunjung ke Indonesia
Strategi Indonesia dalam Mengentaskan Kelaparan dan Kemiskinan Diungkap Prabowo Saat Bicara di KTT G20
Polda Metro Jaya Tetapkan 22 Tersangka Judi Online, Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Puji Prabowo Subianto di Sela APEC, PM Kanada Justin Trudeau: Kepemimpinan Anda Luar Biasa
Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang, Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan
Sebagai Kndaraan Resmi Kenegaraan, Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:20 WIB

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Senin, 25 November 2024 - 11:03 WIB

Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada, KPK Penjarakan 3 Orang

Sabtu, 23 November 2024 - 14:34 WIB

Unggah Foto Bareng Raja Charles, Prabowo Subianto Sampaikan Hormat dan Undang Berkunjung ke Indonesia

Rabu, 20 November 2024 - 09:27 WIB

Strategi Indonesia dalam Mengentaskan Kelaparan dan Kemiskinan Diungkap Prabowo Saat Bicara di KTT G20

Senin, 18 November 2024 - 14:12 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 22 Tersangka Judi Online, Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Berita Terbaru