JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI pada 26 Mei 2025, mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI: Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Mereka menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden cacat hukum karena konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima oleh DPR, MPR, dan DPD. Mereka siap menghadiri rapat dengar pendapat umum jika dipanggil oleh DPR.
Jokowi: Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan
Joko Widodo menanggapi usulan pemakzulan terhadap putranya, Gibran Rakabuming Raka, dengan menyatakan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat (6/6/2025.
Baca Juga:
Reacher Musim 4: Agnez Mo dan Anggun Jadi Kakak Adik
Ia menambahkan bahwa pemakzulan harus mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang ada, dengan syarat-syarat ketat seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat.
Jokowi juga menyebut bahwa usulan pemakzulan tersebut merupakan dinamika demokrasi yang biasa terjadi.
PDI-P Serahkan Proses Pemakzulan Gibran ke DPR
Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, menyatakan bahwa partainya menyerahkan usulan pemakzulan Gibran kepada mekanisme yang ada di DPR RI.
Ia menekankan pentingnya kajian yang hati-hati dan mendalam agar tidak keluar dari koridor konstitusi.
“PDI Perjuangan adalah partai yang taat asas konstitusional sehingga dalam melaksanakan seluruh prosedur kehidupan berbangsa dan negara harus berada di dalam koridor konstitusi,” ujarnya.
Aryo juga menambahkan bahwa DPR memiliki alat dan mekanisme untuk memproses usulan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemakzulan Gibran: Antara Prosedur Konstitusional dan Kepentingan Politik
Usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan ekspresi sah dalam demokrasi, meskipun realisasinya tidak mudah.
“Bahwa ada kelompok-kelompok yang sedang marah kepada keadaan, termasuk para mantan jenderal… itu ekspresi dari idealisme bernegara,” kata Jimly.
Ia juga menekankan bahwa pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan mengikuti prosedur hukum yang ketat.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Pemakzulan Gibran Rakabuming Bagian Dinamika Demokrasi, PDIP Minta Kajian Mendalam
Pemilu Internal PKS: Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf Terpilih Sebagai Pimpinan Tertinggi Partai
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menghormati mekanisme ketatanegaraan dan menjaga stabilitas politik nasional.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center