Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product

- Pewarta

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

TEKNEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (17/12/2024) memeriksa Direktur Utama PT Angels Product sebagai saksi.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product,” kata Harli Siregar.

Dikutip Pangannews.com, selain TWNG, penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta lainnya, yaitu:

1. ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015–2016
2. ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama

3. TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene4. RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.

Penyidik memeriksa pula satu orang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.

Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:

1. Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016
2. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan

Pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait.

Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Hallobandung.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Sebut Pagar Laut dari Bambu adalah Barang Bukti dari Kegiatan Ilegal
Indonesia Siap Dukung Rekonstruksi Jalur Gaza yang Hancur Akibat Agresi Israel Pasca Gencatan Senjata
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Bantah akan Maafkan Koruptor yang Rugikan Negara, Prabowo Subianto Ajak Lagi Koruptor Bertobat
Kerja Paksa dan Tak Dikasih Makan dalam Beberapa Hari, Agus Hariadi Mengaku Disekap di Kamboja
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 09:22 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Sebut Pagar Laut dari Bambu adalah Barang Bukti dari Kegiatan Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:33 WIB

Indonesia Siap Dukung Rekonstruksi Jalur Gaza yang Hancur Akibat Agresi Israel Pasca Gencatan Senjata

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:35 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:15 WIB

Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:01 WIB

Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan

Berita Terbaru