TEKSNEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ilegal.
Pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten itu masih proses penyidikan KKP.
“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Wahyu Trenggono menyampaikan hal itu Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga:
Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina, Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan
KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan, Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu.”
“Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.
Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut.
KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
Baca Juga:
Targetkan Pertanaman Sekitar 188.000 Hektare Lahan di 2025, Provinsi NTT Kejar Swasembada Pangan
Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP.
Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.
“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.
Ia menjelaskan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP.
Baca Juga:
Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim
Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian).”
“Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.