JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pemeriksaan ini dijadwalkan dalam waktu dekat, setelah sebelumnya tertunda karena keterbatasan sumber daya penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK Segera Dilaksanakan
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan secepatnya.
“Insyaallah secepatnya akan kami panggil, dan verifikasi,” ujar Budi pada Jumat (06/06/2025) .
Ia menambahkan bahwa keterbatasan sumber daya penyidik menjadi salah satu alasan penundaan pemeriksaan.
Baca Juga:
Reacher Musim 4: Agnez Mo dan Anggun Jadi Kakak Adik
“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga membagi-bagi pekerjaan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa klarifikasi terhadap Ridwan Kamil akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
KPK Umumkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Baca Juga:
Muslim LifeFair 2025 Disambut Bogor Media Circle sebagai Media Partner Strategis di Bogor
Jokowi Sebut Pemakzulan Gibran Rakabuming Bagian Dinamika Demokrasi, PDIP Minta Kajian Mendalam
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto..
Juga pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma .
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online selama periode 2021 hingga 2023.
KPK Sita Kendaraan Milik Ridwan Kamil dalam Penyelidikan
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita beberapa aset milik Ridwan Kamil.
Salah satunya adalah mobil Mercedes-Benz yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Pemakzulan Gibran Rakabuming Bagian Dinamika Demokrasi, PDIP Minta Kajian Mendalam
Pemilu Internal PKS: Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf Terpilih Sebagai Pimpinan Tertinggi Partai
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa mobil mewah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil .
Selain itu, KPK juga menyita sepeda motor Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil.
Motor tersebut saat ini dipinjampakaikan sementara kepada Ridwan Kamil, dengan ketentuan tidak boleh dijual atau diubah bentuknya.
Penyidik mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi .
Dampak Dugaan Korupsi Bank BJB terhadap Kepercayaan Publik
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang melibatkan nama Ridwan Kamil menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan mantan Komisaris Utama Bank BJB, keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini menjadi sorotan publik .
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil oleh KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam proyek pengadaan iklan tersebut.
Transparansi dalam proses hukum ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan dan pemerintahan daerah.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
KPK juga diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan dengan tuntas dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center