TEKSNEWS.COM – Polda Metro Jaya menuturkan berkas perkara kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan telah lengkap (P-21).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024
“Pada tanggal 17 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21).”
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto Masih Belum Jelas
PDIP Ungkap Sikapnya Terkait Hubungannya dengan Pemerintahan Prabowo Subianto, Bukan Sikap Oposisi
Ia menerangkan tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah mengirimkan tahap 2 atau penyerahan 11 orang tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ke-11 tersangka tersebut yakni, FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Melly 3gp, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus.
Baca artikel lainnya di sini : Omon Omon Soal Direktorat Penanganan Resiko Utang Pertamina, Bisakah Atasi Utang Segunung?
AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, dan VV.
Baca Juga:
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Djarot Saiful Hidayat Ungkap Alasan PDI PerjuanganTak Undang Presiden Prabowo Subianto di Acara HUT
Donald Trump Ingin Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Presiden Meksiko Beri Tanggapan
Atas kejahatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca artikel lainnya di sini : OJK Jawa Barat Bersama Kemnaker RI: Bandung Jadi Tuan Rumah Diskusi RSKKNI
“Dengan rincian sebagai berikut yakni untuk 3 orang tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu,” bebernya
“Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias ICI belum dapat mengikuti tahap 2 (pengiriman tersangka ke JPU) dikarenakan sedang sakit,” terusnya.***
Baca Juga:
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman Mendapat Dukungan Sebagai Calon Ketua Umum PPP
Tiongkok Ucapkan Selamat Kepada Indonesia karena Telah Menjadi Anggota Penuh BRICS
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com